Tampilkan postingan dengan label Penerbangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penerbangan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Oktober 2016

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2000

PERATURAN PEMERINTAH

PUU      :  PP 12 Tahun 2000

Tentang :

Pencarian dan Pertolongan

Tanggal Disahkan  :  23 Februari 2000
Tanggal Berlaku    :  23 Februari 2000


Download

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2001

PERATURAN PEMERINTAH

PUU       :  PP 3 Tahun 2001

Tentang  :

Keamanan dan Keselamatan Penerbangan

Tanggal Disahkan   :  5 Februari 2001
Tanggal Berlaku      : 5 Februari 2001


Download

Minggu, 09 Oktober 2016

ORGANISASI PENERBANGAN SIPIL INTERNASIONAL / INTERNATIONAL CIVIL AVIATION ORGANISATION (ICAO)

Pengantar
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/ International Civil Aviation Organisation atau yang lebih dikenal dengan ICAO adalah sebuah lembaga Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB). ICAO lahir pada 4 April 1947 pada saat 26 negara penandatangan meratifikasi Konvensi Chicago 1944. Konvensi tersebut merupakan hasil Konferensi Penerbangan Sipil Internasional yang berlangsung di Chicago, Illinois, dari 1 November sampai 7 Desember 1944. Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) diatur dalam Bagian Kedua Konvensi Chicago 1944 dari Pasal 43 sampai Pasal 66.  

Maksud dan tujuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) adalah untuk mengembangkan dasar-dasar dan teknik penerbangan internasional, dan membantu perencanaan dan pengembangan pengangkutan udara internasional. ICAO mempunyai tujuan utama yaitu:
  1. Mengembangkan prinsip-prinsip dasar teknik navigasi penerbangan internasional untuk meningkatkan pertumbuhan transportasi udara internasional yang dapat menjamin keselamatan dan ketertiban pertumbuhan penerbangan sipil internasional seluruh dunia;
  2. Menggalakan seni dan desain pesawat udara untuk maksud damai; 
  3. Meningkatkan pertumbuhan jalur-jalur penerbangan, bandar udara-bandar udara, fasilitas navigasi penerbangan internasional;
  4. Memenuhi kebutuhan keselamatan, keteraturan, kelancaran, efisiensi, dan angkutan udara yang ekonomis bagi masyarakat dunia; 
  5. Mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat antar transportasi udara internasional;  
  6. Menjamin bahwa hak-hak para negara anggota sepenuhnya dihormati dan setiap negara anggota memiliki kesempatan yang adil dan sama untuk mengoperasikan perusahaan penerbangan internasional; 
  7. Mencegah tindakan diskriminasi antar negara anggota ICAO; dan
  8. Meningkatkan keselamatan penerbangan dalam penerbangan internasional dan meningkatkan semua aspek-aspek penerbangan internasional.

ICAO menjadi Badan Khusus (Specialized Agency) PBB pada tanggal 13 Mei 1947. Karena ICAO menjadi Specialized Agency dari PBB, ICAO dilengkapi kekuasaan khusus. Berdasarkan Pasal 44 Konvensi Chicago 1944, kekuasaan tersebut adalah: quasi-legislative (karena Majelis dapat memodifikasi Konvensi dan Persetujuan-Persetujuan), legal (berkenaan dengan putusan yang mengakhiri persengketaan antara peserta Konvensi); technical (peraturan standar penerbangan dan penerapan peraturan tersebut); administrative (manajemen dari dana-dana tertentu seperti membangun bandar udara dengan bantuan keuangan dari berbagai anggota yang menaruh perhatian); dan surveillance (atas dasar persamaan, dari angkutan udara internasional setiap negara dan memastikan bahwa tidak ada praktik diskriminasi di antara negara-negara peserta.


Kantor Pusat ICAO di Montreal, Kanada
Struktur Organisasi

Berdasarkan Pasal 43 Konvensi Chicago 1944, ICAO tersusun dari sebuah Majelis (Assembly), sebuah Dewan (Council), dan badan-badan lain yang dianggap perlu.

1. Majelis (Assembly)
Menurut Pasal 48 Konvensi, Majelis mengadakan pertemuan paling sedikit satu kali dalam tiga tahun yang diselenggarakan oleh Dewan pada waktu dan tempat yang sesuai (cocok). Pertemuan luar biasa (extra ordinary meeting) Majelis dapat diadakan atas undangan Dewan atau atas permintaan paling sedikit seperlima jumlah anggota Konvensi yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal ICAO. Semua anggota Konvensi memiliki hak yang sama untuk diwakili dan setiap negara memiliki satu suara. Fungsi Majelis diuraikan dalam Pasal 49 Konvensi, antara lain, berkewajiban meneliti laporan-laporan Dewan, memilih anggota yang akan duduk dalam Dewan, mengawasi anggaran Organisasi.

2. Dewan (Council)
Dewan (Council) merupakan organ permanen yang bertanggung jawab langsung kepada Majelis. Dewan (Council) terdiri dari 36 negara anggota ICAO yang dipilih oleh Majelis untuk masa tiga tahun. Dewan bertindak sebagai Komite Eksekutif ICAO. 

Dewan (Council) ditugasi sejumlah kewajiban tentang masalah teknis, ekonomis, dan hukum. Untuk melaksanakan fungsi hukum, sejak tahun 1947 ICAO dibantu oleh sebuah Komite Hukum (Legal Committee) permanen. Di samping Legal Committee ini, ICAO juga memiliki komite-komite khusus sebagai berikut:
  1. The Air Navigation Commission;
  2. The Air Transport Comiittee;
  3. The Committee on Joint Support of Air Navigation Services;
  4. The Finance Committee; and
  5. The Committee on Unlalwful Inteference with International Civil Aviation and its Facilities.      
Dewan (Council) mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi mandatory dan fungsi permissive.  
Fungsi mandatory Dewan (Council) meliputi menyerahkan laporan kepada Majelis, melaksanakan sidang umum dan tugas serta fungsi yang ditetapkan dalam Konvensi Chicago 1944; menentukan prosedur dan organisasinya; menunjuk dan menetukan tugas Komite Angkutan Udara yang dipilih dari wakil-wakil Dewan (Council) serta bertanggung jawab kepada Dewan (Council); membentuk Komite Navigasi Penerbangan beserta tugas yang dibebankan; administrasi keuangan; menentukan honorarium Presiden Dewan (Council); menunjuk petugas eksekutif yang akan diperbantukan pada Sekretaris Jenderal dan membeuat ketentuan-ketentuan untuk penunjukan personel yang diperlukan; meminta, mengumpulkan, memeriksa dan mempublikasikan informasi mengenai perkembangan navigasi penerbangan dan pelayanan transportasi udara internasional, termasuk informasi mengenai biaya operasi dan terutama subsidi yang harus dibayar oleh perubahan penerbangan dari masyarakat; melaporkan kepada negara anggota ICAO setiap terjadinya pelanggaran Konvensi Chicago 1944, kegagalan mematuhi rekomendasi yang ditentukan oleh Dewan (Council).

Sebagaimana disebutkan di atas, disamping fungsi yang bersifat mandatory tersebut, terdapat fungsi yang bersifat permissive, yaitu bilamana perlu Dewan (Council) mendelegasikan kepada Komisi Navigasi Penerbangan tugas-tugas tambahan yang diatur dalam Konvensi Chicago 1944; melakukan penelitian pada semua aspek transportasi udara dan navigasi penerbangan internasional yang sangat penting; menghubungi negara anggota dan tukar menukar informasi antar negara anggota mengenai transportasi udara dan navigasi penerbangan internasional; studi setiap masalah yang berkaitan dengan organisasi dan operasi transportasi udara internasional pada rute utama dan menyerahkan kepada sidang umum yang direncanakan; investigasi, atas permintaan negara anggota, setiap situasi hambatan yang muncul dalam perkembanga navigasi penerbangan internasional serta isu-isu penting yang ada.

3. Komite Hukum (Legal Committe)
Komite Hukum ICAO bertugas mempelajari dan menyiapkan rancangan (draft) Konvensi, yang akan diserahkan kepada Sidang Pleno Majelis untuk disahkan. Pada tahap berikutnya Konvensi tersebut harus disetujui oleh suatu Konferesi Diplomatik.

4.  Komisi Navigasi Penerbangan (Air Navigation Commission)
Komisi Navigasi Penerbangan terdiri atas 15 anggota yang bertugas mempertimbangkan dan merekomendasikan kepada Dewan (Council) untuk pengesahan dan modifikasi Annexes; membentuk Sub Teknik Komisi Navigasi Penerbangan dapat mewakili setiap negara anggota, bilamana perlu, terwakili dalam Subkomisi Navigasi Penerbangan, memberi nasihat kepada  Dewan (Council) mengenai pengumpulan dan komunikasi dengan para negara anggota semua informasi yang diperlukan dan sangat bermanfaat bagi perkembangan navigasi penerbangan.

Komisi Navigasi Penerbangan mewakili unsur-unsur teknis dari ICAO. Berdasarkan Pasal 56 Konvensi, para anggota dari Komisi ini "shall have suitable qualifications and experience in the sience and practice of aeronautics". Komisi bertanggung jawab atas perancangan (drafting) dan perubahan Annex-Annex Konvensi (Pasal 57).


Fungsi ICAO
a. Fungsi Legislatif
ICAO mempunyai peran yang sangat penting dalam kapasitasnya sebagai badan pembuat peraturan penerbangan. Melalui Komite Hukum (Legal Committee), organisasi tersebut mempunyai tugas mempelajari dan menyiapkan konsep konvensi internasional yang kemudian diserahkan kepada sidang umum untuk memperoleh persetujuan. Berbagai naskah konsep  konvensi internasional yang telah disiapkan Komite Hukum (Legal Committee) ICAO. Konvensi tersebut antara lain Konvensi Jenewa 1948 (Convention on the International Recognition of Rights in Aircraft), Konvensi Roma 1952 (Convention on Damage Caused by Foreign Aircraft to Third Parties on the Surface), dan lainnya.

b. Fungsi Yudisial
ICAO di samping mempunyai fungsi legislasi juga mempunyai fungsi yudisial sebagaimana diatur dalam pasal 84 Konvensi Chicago 1944. Menurut pasal 84, “bilamana terdapat perbedaan pendapat antara dua atau lebih negara anggota organisasi berkenaan dengan penafsiran atau berlakunya Konvensi Chicago 1944 beserta Annexes-nya yang tidak dapat diselesaikan berdasarkan negosiasi, maka wajib, atas permintaan para pihak yang bersengketa, diselesaikan oleh Dewan (Council)..”


Keanggotaan ICAO
a. Anggota Asli (Original Member)
Keanggotaan ICAO terdiri atas tiga macam yaitu anggota asli (original member), keanggotaan penerimaan berdasarkan penunundukan diri (adherence), dan penerimaan negara-negara lainnya. Keanggotaan asli dapat dilakukan oleh negara penanda tangan sebelum maupun sesudah konvensi berlaku dengan cara menyerahkan instrumen ratifikasi kepada pemerintah Amerika Serikat yang akan memberitahukan kepada negara-negara yang meratifikasi dan pengikutan.

b. Anggota Penerimaan
Keanggotaan berdasarkan penundukan diri (adherence) diatur dalam pasal 92 tersebut “semua negara anggota PBB atau anggota organisasi di bawah lingkungan PBB dan negara-negara netral Perang Dunia Kedua dapat menundukan diri (adhere).” Instrument penundukan diri ditujukan kepada pemerintah Amerikan Serikat dan akan berlaku tiga puluh hari terhitung sejak instrument ratifikasi diterima yang juga akan diberitahukan kepada semua negara anggota.

Selain keanggotaan berdasarkan ratifikasi dan adhere, keanggotan ICAO juga dapat dilakukan berdasarkan persetujuan dari organisasi perdamaian yang dibentuk dan memperoleh dukungan dari empat perlima sidang umum dan rekomendasi dari negara yang pada Perang Dunia Kedua diserang oleh negara yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota.


REFERENSI

E. Saefullah Wiradipradja, Pengantar Hukum Udara dan Ruang Angkasa, Buku I Hukum Udara,  Bandung: PT. Alumni, 2014.

K. Martono dan Ahmad Sudiro, Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik (Public International and National Air Law), Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2012.

Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, <https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Penerbangan_Sipil_Internasional>, diakses 7 Oktober 2016.


Selasa, 04 Oktober 2016

HUKUM UDARA

Pengantar

Hukum Udara (Air Law) merupakan salah satu cabang hukum internasional yang relatif baru karena baru mulai berkembang pada permulaan abad ke 20 setelah munculnya pesawat udara. Belum ada kesepakatan yang baku secara internasional mengenai pengertian hukum udara (air law), kadang-kadang digunakan istilah hukum udara (air law), hukum penerbangan (aviation law), hukum navigasi udara (air navigation law), hukum transportasi udara (air transportation law), hukum penerbangan (aerial law), hukum aeronautika penerbangan (aeronautical law), atau hukum udara - aeronautika penerbangan (air-aeronatica law). Istilah - istilah tersebut dipergunakan saling bergantian tanpa membedakan satu terhadap yang lain.
karena mulai berkembang pada permulaan abad ke 20 setelah munculnya pesawat udara.

Today Deal $50 Off : https://goo.gl/efW8Efbary
karena mulai berkembang pada permulaan abad ke 20 setelah munculnya pesawat udara.

Today Deal $50 Off : https://goo.gl/efW8Ef

Banyak definisi yang dikemukakan oleh para ahli hukum udara, yang meskipun dalam rumusannya berbeda satu sama lain, namun dalam maknanya memiliki arti yang sama. Sebagai contoh, misalnya:
  • I.H.Ph. Diederiks-Verschoor memberikan definisi sebagai berikut:
"Air Law is a body of rules governing the use of airspace and its benefits for aviation, the general public and the nations of the world" 
  • Nicolas Mateesco Matte yang mengutip pendapat Marcel Le Goff:
"Air Law is collection of all uses that man can make of the air and that if aerial navigation is the most important of these uses, it is certainly not the only one".
  • Hakim Charles de Visscher berpendapat: 
 "Air Law is the collection of rules which govern the air medium and it use".
  • Nicholas de B. Katzenbach
"Hukum udara internasional adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang disusun tidak hanya oleh suatu negara, tetapi bersumberkan kepada perjanjian antara dua negara atau lebih. Dan perjanjian ini dapat tertulis atau terjadi karena adanya suatu pengertian bersama (common understanding) yang telah dikembangkan oleh sejarah sehingga menjadi semacam suatu kebiasaan yang umum diterima".
  • E. Pepin

"Hukum udara adalah peraturan-peraturan mengenai sirkulasi penerbangan dan juga penggunaan pesawat udara serta hak dan kewajiban yang timbul karenanya".
  • Goedhuis
"Hukum udara adalah hukum yang mengatur suatu situasi khusus dari kehidupan manusia dengan adanya rangkaian peraturan-peraturan yang berusaha menertibkan segala kejadian di ruang udara (air space) serta mengatur cara-cara memanfaatkan ruang udara sebagai objek bagi kepentingan penerbangan.
  • Prof. Priyatna Abdurrasyid
"Hukum udara adalah segala macam undang-undang, peraturan-peraturan dan kebiasaan mengenai penerbangan serta segala hak dan kewajiban manusia sebagai pelaksanaannya yang disusun berdasarkan kepada perjanjian, kebiasaan dan hukum yang berlaku di antara negara dalam soal penerbangan (conventions, treaties, customary laws, etc.)".
  • Prof E. Saefullah Wiradipradja
"Hukum udara adalah sekumpulan (seperangkat) peraturan yang mengatur kegiatan manusia dan/atau subjek hukum lain di ruang udara" 
  • Prof. Suherman
"Hukum udara adalah seluruh ketentuan-ketentuan yang mengatur ruang udara dan penggunaannya untuk penerbangan".


Sejarah Hukum Udara


Perkembangan hukum udara diawali pada Konferensi Internasional Hukum Udara yang pertama diselenggarakan pada tahun 1910 setelah sejumlah balon udara milik Jerman melintasi wilayah udara di atas negara Perancis, yang mana hal ini dianggap oleh pihak Perancis sebagai suatu ancaman terhadap keamanannya. Sembilan tahun setelah konferensi pertama tersebut dibentuklah Konvensi Paris 1919 yang berlandaskan adagium Romawi (cujus est solum, ejus usque ad coelum at ad inferos) yang berarti bahwa negara melaksanakan haknya sampai pada suatu ketinggian dimana ia masih memiliki kontrol aktif terhadap ruang udaranya. Tujuan utama perjanjian itu adalah untuk menegakkan kedaulatan negara terhadap ruang udara di atas wilayahnya dan membentuk ketentuan-ketentuan bagi pengguna ruang udara.

Konvensi Paris 1919 ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 1919 dan baru berlaku pada tanggal 11 Juli 1922. Dapat dikatakan bahwa Konvensi Paris 1919 tersebut merupakan upaya pertama pengaturan internasional secara umum mengenai penerbangan. Pengaturan hukum udara dalam Pasal 1 Konvensi Paris 1919 menjelaskan mengenai kedaulatan penuh dan eksklusif negara peserta terhadap ruang angkasa di atas wilayah darat dan lautnya. Kendati demikian pada perkembangannya, konvensi tersebut mengalami beberapa perubahan materi terutama mengenai keanggotaan dalam konvensi yang mana menjelaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh terhadap ruang udara yang berada di atasnya. Pelaksanaan masalah kebebasan navigasi udara Konvensi Paris dirasa hanya sebagai konvensi yang diberikan atas dasar resiprositas semata kepada para pihak, bukan penilaian objektif. Oleh sebab itu, perkembangan pesat dalam lalu lintas udara juga membuat Konvensi Paris harus direvisi kembali. Amerika Serikat berinisiatif untuk merevisi Konvensi Paris pada konferensi yang dilaksanakan pada 1 November - 7 Desember 1944 di Chicago, yang mengatur tentang dua kebebasan dasar yaitu hak litas damai dan hak mendarat teknik untuk keperluan pengambilan bahan-bahan dan reparasi dan tiga kebebasan komersial yang berkaitan dengan lalu lintas komersial. Pada konferensi tersebut, lahirlah Konvensi Chicago 1944 yang merupakan dasar dari pengaturan hukum udara internasional.


Sumber Hukum Udara






Asthok Aripasola

Today Deal $50 Off : https://goo.gl/efW8EfA












Sumber hukum di sini adalah sumber hukum dalam arti formal (bentuk dari hukum atau peraturan tersebut) yang menjawab atas pertanyaan di mana kita dapat menemukan hukum udara, bukan sumber hukum dalam arti materiil yang menjawab atas pertaanyaan mengapa hukum udara diperlukan atau ditaati. Sumber hukum udara antara lain terdiri dari:
  • Konvensi-Konvensi Internasional
Contoh konvensi-konvensi internasional yang mengatur mengenai hukum udara misalnya Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional (Convention on International Civil Aviation) atau Konvensi Warsawa 1929 yang sekarang diganti dengan Konvensi Montreal 1999 tentang Unifikasi dari Ketentuan - Ketentuan Tertentu Sehubungan dengan Pengangkutan Udara Internasional (Convention for the Unification if Certain Rules Relating to International Carriage by Air).
  • Hukum Kebiasaan Internasional
Hukum kebiasaan internasional kurang kelihatan peranannya dalam hukum udara internasional, hal ini disebabkan bidang hukum udara merupakan bidang yang sangat baru, sehingga kebiasaan-kebiasaan yang berkembang menjadi hukum belum banyak ditemukan. Faktor lainnya juga karena cepatnya perkembangan di bidang penerbangan, sedangkan para penyusun peraturan berusaha untuk mengimbanginya sehingga kebiasaan internasional sering dilewati sebagai hukum.
  • Prinsip-Prinsip Hukum Umum
Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) adalah prinsip-prinsip atau asas-asas hukum yang diterima oleh bangsa-bangsa yang merdeka di dunia.
  •  Putusan Pengadilan dan Pendapat Para Sarjana Terkemuka, Sebagai Sumber Tambahan
Putusan-putusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para sarjana terkemuka (the teaching of the most highly qualified publicist) sebagai sumber tambahan, berperan sangat penting dalam membantu perkembangan hukum udara.
  •  Persetujuan - Persetujuan Bilateral
Salah satu ciri karakteristik transportasi udara adalah dapat melintas atau lewat dari satu lingkungan hukum ke lingkungan hukum yang lain. Demi kelancaran dan keamanan penerbangan di atas wilayah negara tertentu yang memiliki kedaulatan penuh terhadap ruang udaranya, diperlukan terlebih dahulu  perjanjian bilateral antara negara yang menjadi nasionalitas (bendera) dari pesawat udara yang terbang di atas wilayah suartu negara dengan negara yang akan dilewati oleh pesawat udara tersebut.
  • Hukum Nasional
Pada umumnya, hukum udara nasional merupakan turunan atau salinan dari hukum udara internasional yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi nasional masing-masing negara. Oleh karena itu, perjanjian internasional tetap menjadi rujukan bagi hukum udara nasional. Saat ini rujukan hukum udara di Indonesia terdapat di dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan beserta peraturan pelaksananya, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, maupun Peraturan Dirjen Perhubungan Udara.  

 

REFERENSI


E. Safullah Wiradipradja, Pengantar Hukum Udara dan Ruang Angkasa, Buku I Hukum Udara, Bandung: PT. Alumni, 2014.

K. Martono dan Ahmad Sudiro, Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik (Public International And National Law), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012. 

Asthok Aripasola, Hukum Internasional Hukum Udara Dan Hukum Angkasa, <http://terusmaju-asthok.blogspot.co.id/2013/09/hukum-internasional-hukum-udara-dan.html>, diakses 2 Oktober 2016.

   
Bab II, Pengaturan Hukum Udara Internasional, <https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwj3wYix87_PAhUeSY8KHe2GBnAQFghBMAY&url=http%3A%2F%2Frepository.usu.ac.id%2Fbitstream%2F123456789%2F59507%2F3%2FChapter%2520II.pdf&usg=AFQjCNHW7ubPkXtCTsOa-UyfzNMS3mruPQ&sig2=rQaWzp-zXah6AozTvjOeSg&bvm=bv.134495766,d.c2I>, diakses 4 Oktober 2016.


diakses 3 Oktober 2016.

Donny Yusra Pebrianto, Hukum Udara Nasional dan Internasional, <http://nela-febriz.blogspot.co.id/2011/09/hukum-udara-nasional-dan-internasional.html>, diakses 2 Oktober 2016.