Pengantar
Hukum Udara (Air Law) merupakan salah satu cabang hukum internasional yang relatif baru karena baru mulai berkembang pada permulaan abad ke 20 setelah munculnya pesawat udara. Belum ada kesepakatan yang baku secara internasional mengenai pengertian hukum udara (air law), kadang-kadang digunakan istilah hukum udara (air law), hukum penerbangan (aviation law), hukum navigasi udara (air navigation law), hukum transportasi udara (air transportation law), hukum penerbangan (aerial law), hukum aeronautika penerbangan (aeronautical law), atau hukum udara - aeronautika penerbangan (air-aeronatica law). Istilah - istilah tersebut dipergunakan saling bergantian tanpa membedakan satu terhadap yang lain.
Hukum Udara (Air Law) merupakan salah satu cabang hukum internasional yang relatif baru karena baru mulai berkembang pada permulaan abad ke 20 setelah munculnya pesawat udara. Belum ada kesepakatan yang baku secara internasional mengenai pengertian hukum udara (air law), kadang-kadang digunakan istilah hukum udara (air law), hukum penerbangan (aviation law), hukum navigasi udara (air navigation law), hukum transportasi udara (air transportation law), hukum penerbangan (aerial law), hukum aeronautika penerbangan (aeronautical law), atau hukum udara - aeronautika penerbangan (air-aeronatica law). Istilah - istilah tersebut dipergunakan saling bergantian tanpa membedakan satu terhadap yang lain.
karena mulai berkembang pada permulaan abad ke 20 setelah munculnya pesawat udara.
Today Deal $50 Off : https://goo.gl/efW8Efbary
Today Deal $50 Off : https://goo.gl/efW8Efbary
karena mulai berkembang pada permulaan abad ke 20 setelah munculnya pesawat udara.
Today Deal $50 Off : https://goo.gl/efW8Ef
Today Deal $50 Off : https://goo.gl/efW8Ef
- I.H.Ph. Diederiks-Verschoor memberikan definisi sebagai berikut:
- Nicolas Mateesco Matte yang mengutip pendapat Marcel Le Goff:
- Hakim Charles de Visscher berpendapat:
- Nicholas de B. Katzenbach
"Hukum udara internasional adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang disusun tidak hanya oleh suatu negara, tetapi bersumberkan kepada perjanjian antara dua negara atau lebih. Dan perjanjian ini dapat tertulis atau terjadi karena adanya suatu pengertian bersama (common understanding) yang telah dikembangkan oleh sejarah sehingga menjadi semacam suatu kebiasaan yang umum diterima".
- E. Pepin
- Goedhuis
- Prof. Priyatna Abdurrasyid
- Prof E. Saefullah Wiradipradja
- Prof. Suherman
Perkembangan hukum udara diawali pada Konferensi Internasional Hukum Udara yang pertama diselenggarakan pada tahun 1910 setelah sejumlah balon udara milik Jerman melintasi wilayah udara di atas negara Perancis, yang mana hal ini dianggap oleh pihak Perancis sebagai suatu ancaman terhadap keamanannya. Sembilan tahun setelah konferensi pertama tersebut dibentuklah Konvensi Paris 1919 yang berlandaskan adagium Romawi (cujus est solum, ejus usque ad coelum at ad inferos) yang berarti bahwa negara melaksanakan haknya sampai pada suatu ketinggian dimana ia masih memiliki kontrol aktif terhadap ruang udaranya. Tujuan utama perjanjian itu adalah untuk menegakkan kedaulatan negara terhadap ruang udara di atas wilayahnya dan membentuk ketentuan-ketentuan bagi pengguna ruang udara.
Konvensi Paris 1919 ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 1919 dan baru berlaku pada tanggal 11 Juli 1922. Dapat dikatakan bahwa Konvensi Paris 1919 tersebut merupakan upaya pertama pengaturan internasional secara umum mengenai penerbangan. Pengaturan hukum udara dalam Pasal 1 Konvensi Paris 1919 menjelaskan mengenai kedaulatan penuh dan eksklusif negara peserta terhadap ruang angkasa di atas wilayah darat dan lautnya. Kendati demikian pada perkembangannya, konvensi tersebut mengalami beberapa perubahan materi terutama mengenai keanggotaan dalam konvensi yang mana menjelaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh terhadap ruang udara yang berada di atasnya. Pelaksanaan masalah kebebasan navigasi udara Konvensi Paris dirasa hanya sebagai konvensi yang diberikan atas dasar resiprositas semata kepada para pihak, bukan penilaian objektif. Oleh sebab itu, perkembangan pesat dalam lalu lintas udara juga membuat Konvensi Paris harus direvisi kembali. Amerika Serikat berinisiatif untuk merevisi Konvensi Paris pada konferensi yang dilaksanakan pada 1 November - 7 Desember 1944 di Chicago, yang mengatur tentang dua kebebasan dasar yaitu hak litas damai dan hak mendarat teknik untuk keperluan pengambilan bahan-bahan dan reparasi dan tiga kebebasan komersial yang berkaitan dengan lalu lintas komersial. Pada konferensi tersebut, lahirlah Konvensi Chicago 1944 yang merupakan dasar dari pengaturan hukum udara internasional.
Sumber Hukum Udara
Sumber Hukum Udara
Sumber hukum di sini adalah sumber hukum dalam arti formal (bentuk dari hukum atau peraturan tersebut) yang menjawab atas pertanyaan di mana kita dapat menemukan hukum udara, bukan sumber hukum dalam arti materiil yang menjawab atas pertaanyaan mengapa hukum udara diperlukan atau ditaati. Sumber hukum udara antara lain terdiri dari:
- Konvensi-Konvensi Internasional
- Hukum Kebiasaan Internasional
- Prinsip-Prinsip Hukum Umum
- Putusan Pengadilan dan Pendapat Para Sarjana Terkemuka, Sebagai Sumber Tambahan
- Persetujuan - Persetujuan Bilateral
- Hukum Nasional
REFERENSI
E. Safullah Wiradipradja, Pengantar Hukum Udara dan Ruang Angkasa, Buku I Hukum Udara, Bandung: PT. Alumni, 2014.
K. Martono dan Ahmad Sudiro, Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik (Public International And National Law), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012.
Asthok Aripasola, Hukum Internasional Hukum Udara Dan Hukum Angkasa, <http://terusmaju-asthok.blogspot.co.id/2013/09/hukum-internasional-hukum-udara-dan.html>, diakses 2 Oktober 2016.
Bab II, Pengaturan Hukum Udara Internasional, <https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwj3wYix87_PAhUeSY8KHe2GBnAQFghBMAY&url=http%3A%2F%2Frepository.usu.ac.id%2Fbitstream%2F123456789%2F59507%2F3%2FChapter%2520II.pdf&usg=AFQjCNHW7ubPkXtCTsOa-UyfzNMS3mruPQ&sig2=rQaWzp-zXah6AozTvjOeSg&bvm=bv.134495766,d.c2I>, diakses 4 Oktober 2016.
Asthok Aripasola, Hukum Internasional Hukum Udara Dan Hukum Angkasa, <http://terusmaju-asthok.blogspot.co.id/2013/09/hukum-internasional-hukum-udara-dan.html>, diakses 2 Oktober 2016.
Bab II, Pengaturan Hukum Udara Internasional, <https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwj3wYix87_PAhUeSY8KHe2GBnAQFghBMAY&url=http%3A%2F%2Frepository.usu.ac.id%2Fbitstream%2F123456789%2F59507%2F3%2FChapter%2520II.pdf&usg=AFQjCNHW7ubPkXtCTsOa-UyfzNMS3mruPQ&sig2=rQaWzp-zXah6AozTvjOeSg&bvm=bv.134495766,d.c2I>, diakses 4 Oktober 2016.
Baiq Setiani, Definisi dan Sumber Hukum Udara, <http://baiqsetiani.blogspot.co.id/2014/06/pengantar-hukum-udara-definisi-dan.html>,
diakses 3 Oktober 2016.
Donny Yusra Pebrianto, Hukum Udara Nasional dan Internasional, <http://nela-febriz.blogspot.co.id/2011/09/hukum-udara-nasional-dan-internasional.html>, diakses 2 Oktober 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar