PERATURAN PEMERINTAH
PUU : PP 15 Tahun 2016
Tentang :
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan
Tanggal Disahkan : 25 Mei 2016
Tanggal Berlaku : 27 Juni 2016
Status
|
Mencabut : PP No. 11 Tahun 2015
Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar